Underlying Asset adalah aset keuangan yang menjadi dasar harga derivatif. Derivatif adalah instrumen keuangan dengan harga yang didasarkan pada aset yang berbeda. Dalam prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset adalah untuk menghindari terjadinya transaksi ‘money for money’ yang dapat dikategorikan sebagai riba.
Underlying asset adalah dapat digunakan untuk mengidentifikasi item dalam perjanjian yang memberikan nilai kontrak. Underlying asset mendukung keamanan yang terlibat dalam perjanjian, di mana para pihak yang terlibat setuju untuk bertukar sebagai bagian dari kontrak derivatif.